Pembangunan Iptek baru dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan nasional bila produk iptek yang dihasilkan mampu didayagunakan untuk kebutuhan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Sistem Inovasi Nasional harus diperkuat dengan strategi membangun kebersamaan (sinergi fungsional) untuk memasyarakatkan hasil-hasil litbang dan menyerap kebutuhan dari pengguna.
Hal tersebut ditegaskan Menristek, Suharna Surapranata dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi yang diadakan di Graha Widya Bakti, Puspiptek Serpong pada Selasa, 6 Juli 2010. Rakor yang bertemakan “Membangun Sinergi Program 2010-2014 untuk Penguatan Sistem Inovasi Nasional” tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas oleh Para Pejabat Eselon I dan II di Kementerian Riset dan Teknologi.
Menristek mengharapkan dengan penandatanganan Kontrak Kinerja, Pejabat yang bersangkutan memiliki komitmen untuk mensukseskan program kerja sesuai yang direncanakan. Sedangkan Pakta Integritas diperlukan karena program dan kebijakan pemerintah harus dikelola oleh orang yang memiliki integritas yang tinggi. Kedua hal ini akan menjadi bahan evalusi dan motor penggerak sinergi program di internal Kementerian Riset dan Teknologi. “Jangan sampai pekerjaan dan kegiatan kita tidak terarah, kita menghendaki pekerjaan yang menghasilkan resultan yang optimum”, tegas Suharna.
Untuk membangun sinergi program Kementerian Ristek 2010-2014, maka arah pembangunan iptek diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan riset dan Sumber Daya Iptek, meningkatkan dan mempergunakan jejaring kelembagaan iptek, meningkatkan kreativitas dan produktivitas litbang serta meningkatkan pendayagunaan iptek. Suharna berharap pada akhir masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II, Undang-Undang Sistem Inovasi Nasional telah disahkan, sehingga menjadi landasan yang kuat bagi pemerintahan selanjutnya untuk menentukan arah pembangunan iptek ke depan.
Tumpang tindih kegiatan riset juga mendapatkan perhatian besar dari Pemerintah. Suharna mengungkapkan bahwa salah satu kontrak kinerjanya sebagai Menristek adalah menyiapkan kebijakan efektivitas riset secara sinergi antara perguruan tinggi dengan lembaga litbang non perguruan tinggi. Suharna berharap seluruh stakeholder riset mulai dari LPNK, perguruan tinggi hingga lembaga litbang departemen teknis bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing dengan memperhatikan klasifikasi riset mulai dari riset dasar, riset terapan, peningkatan kapasitas iptek sistem produksi dan percepatan difusi. Bila hal tersebut dapat diwujudkan, maka tumpang tindih riset dapat diatasi dan kesengjangan antara supply-push dan demand-driven dapat diperkecil. (munawir)
0 Komentar